Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Update: Minggu, 09 Juli 2017 17:12:01 WIB

Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang informasi dan penempatan tenaga kerja, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja serta ketransmigrasian.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi, berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas:
  2. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
  3. merumuskan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja;
  4. merumuskan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan perluasan kerja, pencitaan dan pengembangan wirausaha;
  5. merumuskan kebijakan teknis di bidang bursa kerja dan transmigrasi;
  6. melaksanakan penempatan dan perlindungan melalui program Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dan Antar Kerja Khusus (AKSUS);
  7. melaksanakan penciptaan peluang dan perluasan kesempatan kerja;
  8. melaksanakan penyelenggaraan program padat karya, program Wirausaha Baru (WUB), Teknologi Tepat Guna (17G), Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT), program Tenaga Kerja Pemuda Mandiri dan Profesional (TKPMP);
  9. melaksanakan pendataan dan pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  10. melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ);
  11. melaksanakan perumusan kerjasama antar daerah penempatan;
  12. melaksanakan publikasi/informasi masalah ketransmigrasian kepada masyarakat;
  13. melaksanakan pelatihan bidang ketransmigrasian;
  14. melaksanakan pemberangkatan calon transmigran;
  15. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi;
  16. Sosialisasi bidang penempatan, pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi;
Seksi Penempatan Tenaga Kerja

Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi penempatan tenaga kerja dalam melaksanakan layanan antar kerja, meliputi Informasi Pasar Kerja (IPK), Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ) dan Perantaraan Kerja.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Seksi Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan rencana kerja Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan dinas sesuai dengan bidang tugas;
  4. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja;
  5. melaksanakan kegiatan Informasi Pasar Kerja (IPK);
  6. melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ);
  7. melaksanakan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKL, AKAD dan AKAN;
  8. memproses izin Bursa Kerja Khusus (BKK), perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), rekomendasi perizinan kantor pusat dan cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), rekomedasi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  9. mengelola retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
  10. membentuk Tim Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural;
  11. melaksanakan layanan Online Ketenagakerjaan, meliputi: penerbitan Kartu AK/I, Perpanjangan IMTA, Pelayanan Rekomendasi Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  12. mengelola Web Site dinas: www.dinsosnakertrans-surakarta.com;
  13. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
Seksi Pelatihan dan Perluasan Kerja

Seksi Pelatihan dan Perluasan Kerja mempunyai Tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi perluasan kerja, penciptaan dan pengembangan wirausaha.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. melakukan rencana kerja Seksi Pelatihan dan Perluasan Kerja berdasarkan rencana kerja Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerj a dan Transmigrasi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pelatihan dan Perluasan Kerja;
  3. melaksanakan penyelenggaraan program padat karya;
  4. melaksanakan program Wirausaha Baru (WUB);
  5. melaksanakan program Teknologi Tepat Guna (TTG);
  6. melaksanakan program tenaga Kerja Pemuda Mandiri dan Profesional (TKPMP) dan Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT);.
  7. melakukan pemantauan dan evaluasi program WUB, TTG, TKPMP dan TKMT;
  8. melakukan Pendampingan kepada peserta WUB, TTG, TKPMP dan TKMT puma pelatihan;
  9. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, perbankan untuk memfasilitasi Wira Usaha Binaan dalam hal permodalan dan pengembangan usaha;
  10. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pelatihan dan Perluasan Kerja;
  11. memproses pendaftaran dan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja, Perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah;
  12. melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan ketrampilan yang meliputi pelatihan, sertifikasi dan penempatan;
  13. melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan ketrampilan;
  14. melakukan pembinaan sistem dan program pelatihan
  15. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang Pelatihan dan Produktifitas dengan lembaga Pelatihan. Pemerintah (BBLKI,LLK), Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Perusahaan;
  16. melakukan pelatihan produktifitas tenaga kerja;
  17. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi uji kompetensi bagi peserta pelatihan dengan mempersiapkan TUK, Asessor dan kejuruan yang akan diajukan/Koordinasi dengan LSP;
  18. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sertifikasi alumni pelatihan lembaga pelatihan kerja dan lulusannya;
  19. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja;
  20. melakukan pemantauan dan evaluasi sertifikasi dan akreditasi.
Seksi Bursa Kerja dan Transmigrasi

Seksi Bursa Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi bursa kerja dan transmigrasi.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. melakukan rencana kerja Seksi Bursa Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rencana kerja Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Bursa Kerja dan Transmigrasi;
  3. memproses rekomendasi izin pelaksanaan pameran bursa kerja
  4. memantau pelaksanaan pameran bursa kerja;
  5. menghimpun pelaporan pelaksanaan pameran bursa kerja;
  6. melakukan integrasi dan sinkronisasi program transmigrasi;
  7. melakukan    kegiatan    forum    komunikasi    masalah
  8. ketransmigrasian;
  9. melakukan publikasi/informasi masalah ketransmigrasian kepada masyarakat;
  10. melakukan pelatihan bidang ketransmigrasian;
  11. melakukan pemberangkatan c al on transmigran;
  12. melakukan perintisan kerjasama ke daerah tujuan penempatan transmigran;
  13. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator danpengukuran kinerja Seksi Bursa Kerja dan Transmigrasi;

  cobapdf-1530690566652757.pdf
Menu
×