Bidang Pengembangan Komoditi Industri

Bidang Pengembangan Komoditi Industri

Update: Minggu, 09 Juli 2017 17:18:59 WIB

Bidang Pengembangan Komoditi Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan industri.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang pengembangan industri berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinasmenerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan komoditi industri;
  3. Melaksanakan sosialisasi di bidang pengembangan komoditi industri;
Seksi Tekstil dan Produk Tekstil

Seksi Tekstil dan Produk Tekstil, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tekstil dan produk tekstil.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tekstil dan produk tekstil;
  2. melakukan sosialisasi bidang tekstil dan produk tekstil;
  3. melakukan pendataan pelaku usaha tekstil dan produk tekstil, kimia, karet, plastik, farmasi dan obat tradisional;
  4. melakukan pembinaan dan pengembangan usaha tekstil dan produk tekstil, kimia, karet, plastik, farmasi dan obat tradisional;
  5. melakukan fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha tekstil dan produk tekstil, kimia, karet, plastik, farmasi dan obat tradisional;
  6. melakukan fasilitasi pendampingan ketrampilan pelaku usaha tekstil dan produk tekstil, kimia, karet, plastik, farmasi dan obat tradisional;
Seksi Industri Agro dan Aneka Pangan

Seksi Industri Agro dan Aneka Pangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang industri agro, hasil hutan, perkebunan, makanan, minuman, hasil tembakau dan percetakan.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang industri agro dan aneka pangan;
  2. Melakukan pendataan pelaku usaha industri agro, industri aneka pangan, industri hasil tembakau, industri kertas, industri barang dari kertas, industri percetakan;
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan industri agro, industri aneka pangan, industri hasil tembakau, industri kertas, industri barang dari kertas, industri percetakan;
  4. Melakukan fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha industri agro, industri aneka pangan, industri hasil tembakau, industri kertas, industri barang dari kertas, industri percetakan;
  5. Melakukan fasilitasi pendampingan ketrampilan pelaku usaha industri agro, industri aneka pangan, industri hasil tembakau, industri kertas, industri barang dari kertas, industri percetakan;
  6. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  7. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Aneka Usaha Industri

Seksi Aneka Usaha Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang logam, mesin, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronika, telematika dan industri.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang aneka usaha industri;
  2. Melakukan pendataan pelaku usaha logam, mesin, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronika, telematika, industri furniture, industri kerajinan dan aneka industri lainnya.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha logam, mesin, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronika, telematika, industri furniture dan industri kerajinan dan aneka industri lainnya.
  4. Melakukan fasilitasi kemitraan antara pelaku logam, mesin, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronika, telematika, industri furniture dan industri kerajinan; kerajinan dan aneka industri lainnya.
  5. Melakukan fasilitasi pendampingan ketrampilan pelaku usaha logam, mesin, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronika, telematika, industri furniture dan industri kerajinan dan aneka industri lainnya;

Menu
×