Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri

Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri

Update: Minggu, 09 Juli 2017 17:15:49 WIB

Bidang Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
  3. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
  4. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
  5. melaksanakan sosialisasi di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
  6. menyusun bahan rekomendasi perizinan di bidang tenaga kerja dan perindustrian;
Seksi Informasi, Perizinan dan Promosi

Seksi Informasi, Perizinan dan Promosi, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,pembinaan dan pelaksanaan di bidang Informasi, Perizinan dan Promosi.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja seksi informasi, perizinan dan promosi berdasarkan rencana kerja bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang informasi, perizinan dan promosi;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi informasi, perizinan dan promosi;
  4. melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang informasi, perizinan dan promosi;
  5. melakukan penyiapan informasi industri;
  6. melakukan pengolahan data industri;
  7. melakukan pemetaan potensi industri;
  8. melakukan analisa dan pengembangan aplikasi sistem informasi industri;
  9. melakukan penyiapan bahan penerbitan perizinan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI);
  10. melakukan fasilitasi kegiatan pameran dan promosi di bidang industri;
Seksi Industri Kreatif

Kepala Seksi Industri Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang industri kreatif.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja seksi industri kreatif berdasarkan rencana kerja bidang informasi, perizinan dan promosi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang industri kreatif;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi industri kreatif;
  4. melakukan penyiapan bahan sosialisasi bidang industri kreatif;
  5. melakukan pendataan pelaku usaha ekonomi kreatif;
  6. melakukan fasilitasi kelembagaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif;
  7. melakukan pemetaan, analisa dan pengembangan aplikasi sistem informasi industri ekonomi kreatif;
  8. melakukan pembinaan pelaku usaha ekonomi kreatif;
  9. melakukan fasiltasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pelaku ekonomi kreatif;
  10. melakukan fasilitasi kemitraan pelaku industri  kreatif dengan pelaku usaha lainnya;
Seksi Sertifikasi Pengembangan Usaha dan Produktivitas Kepala Seksi Sertifikasi  

Pengembangan Usaha dan Produktivitas, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Sertifikasi Pengembangan Usaha dan Produktivitas.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja seksi sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas berdasarkan rencana kerja bidang informasi, perizinan dan promosi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
  4. melakukan penyiapan bahan sosialisasi bidang sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
  5. melakukan fasilitasi pelatihan dan pengembangan usaha;
  6. melakukan fasilitasi pembinaan mutu dan standardisasi usaha;

Menu
×