Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri
Update: Minggu, 09 Juli 2017 17:15:49 WIB
Bidang Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
- menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
- melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
- melaksanakan sosialisasi di bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
- menyusun bahan rekomendasi perizinan di bidang tenaga kerja dan perindustrian;
Seksi Informasi, Perizinan dan Promosi, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,pembinaan dan pelaksanaan di bidang Informasi, Perizinan dan Promosi.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- melakukan penyusunan rencana kerja seksi informasi, perizinan dan promosi berdasarkan rencana kerja bidang peningkatan produktivitas, sertifikasi dan inovasi industri;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang informasi, perizinan dan promosi;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi informasi, perizinan dan promosi;
- melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang informasi, perizinan dan promosi;
- melakukan penyiapan informasi industri;
- melakukan pengolahan data industri;
- melakukan pemetaan potensi industri;
- melakukan analisa dan pengembangan aplikasi sistem informasi industri;
- melakukan penyiapan bahan penerbitan perizinan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI);
- melakukan fasilitasi kegiatan pameran dan promosi di bidang industri;
Kepala Seksi Industri Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang industri kreatif.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- melakukan penyusunan rencana kerja seksi industri kreatif berdasarkan rencana kerja bidang informasi, perizinan dan promosi;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang industri kreatif;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi industri kreatif;
- melakukan penyiapan bahan sosialisasi bidang industri kreatif;
- melakukan pendataan pelaku usaha ekonomi kreatif;
- melakukan fasilitasi kelembagaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif;
- melakukan pemetaan, analisa dan pengembangan aplikasi sistem informasi industri ekonomi kreatif;
- melakukan pembinaan pelaku usaha ekonomi kreatif;
- melakukan fasiltasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pelaku ekonomi kreatif;
- melakukan fasilitasi kemitraan pelaku industri kreatif dengan pelaku usaha lainnya;
Pengembangan Usaha dan Produktivitas, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Sertifikasi Pengembangan Usaha dan Produktivitas.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- melakukan penyusunan rencana kerja seksi sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas berdasarkan rencana kerja bidang informasi, perizinan dan promosi;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
- melakukan penyiapan bahan sosialisasi bidang sertifikasi pengembangan usaha dan produktivitas;
- melakukan fasilitasi pelatihan dan pengembangan usaha;
- melakukan fasilitasi pembinaan mutu dan standardisasi usaha;