Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial

Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial

Update: Minggu, 09 Juli 2017 17:06:12 WIB

Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang bina pengusaha dan organisasi pekerja, menyelesaikan perselisihan dan perumusan pengupahan dan kesejahteraan pekerja serta jaminan sosial.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
  2. melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
  4. merumuskan kebijakan teknis di bidang bina pengusaha, organisasi pekerja dan jaminan sosial;
  5. merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan;
  6. merumuskan kebijakan teknis di bidang perumusan pengupahan dan kesejahteraan
  7. melaksanakan pengelolaan data perusahaan, pekerja dan organisasi pekerja;
  8. melaksanakan pendataan, penelitian dan pemberian izin outsourching;
  9. melaksanakan Pembinaan dan Pemantauan Kerja Waktu Tertentu (PPKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  10. melaksanakan penelitian dan pencatatan serikat pekerja, penelitiandan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), penelitian dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  11. memfasilitasi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Bipartit
  12. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi pekerja, organisasi pengusaha dan organisasi profesi;
  13. menjembatani penyelesaian perselisihan kerja antara pekerja dan pengusaha;
  14. merumuskan standar upah dan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja;
  15. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial;
Seksi Bina Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Jaminan Sosial

Seksi Bina Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang bina pengusaha dan organisasi pekerja meliputi pembinaan hubungan industrial, penelitian dan pengesahan peraturan perusahaan, penelitian dan pendaftaran perjanjian kerja bersama, penelitian dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, pembinaan dan pemantauan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjia kerja waktu tidak tertentu dan mendata jumlah perusahaan serta penelitian dan pemberian izin outsourching, pembinaan lembaga kerja bersama bipartit dan lembaga kerja bersama tripartit

Tugas tersebut diuraikan, sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Seksi Bina Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Jaminan Sosial berdasarkan rencana kerja Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Jaminan Sosial;
  3. melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis dan melakukan kerjasama bipartit dan tripartit;
  4. memfasilitasi pembentukan serikat pekerja;
  5. melakukan penelitian dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
  6. melakukan penelitian dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja;
  7. melakukan penghimpunan, pengolahan, dan penyajian data perusahaan, pekerja dan syarat - syarat kerja perusahaan;
  8. melakukan pembinaan dan pemantauan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT`F);
  9. melakukan pendataan, penelitian dan pemberian izin outsourching;
  10. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Bina Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Jaminan Sosial; 
Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan  

Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelesaian perselisihan, meliputi menampung masalah - masalah instansi,terkait dan menjembatani penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan dan atau pemberi kerja.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial    dan Penyelesaian Perselisihan
  2. berdasarkan rencana kerja Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial;
  3. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan;
  4. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan organisasi profesi;
  5. menampung masalah - masalah ketenagakerjaan, pengaduan dan perselisihan hubungan industrial;
  6. memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha / pemberi kerja;
  7. melakukan upaya penyelesaian kasus mogok kerja dan unjuk rasa;
  8. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan;
Seksi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja

Seksi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perumusan pengupahan dan kesejahteraan pekerja, meliputi merumuskan pengupahan pekerja dan penyusun program peningkaran kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melakukan rencana. kerja Seksi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja berdasarkan rencana kerja Bidang Hubungan Industrial, Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial; melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perumusan pengupahan dan kesejahteraan pekerja;
  2. melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  3. melakukan perhitungan upah pekerja  sebagai bahan perumusan Upah Minimum Kota UMK);
  4. melakukan penyusunan program peningkatan kesejahteraan pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga. Kerja (JAMSOSTEK);
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penangguhan pelaksanaan pengupahan di Perusahaan;
  6. melakukan pembinaan peningkatan kesejahteraan pekerja, jaminan sosial pekerja, keluarga berencana perusahaan, koperasi karyawan, perumahan pekerja dan kepemilikan saham perusahaan bagi pekerja;
  7. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang perumusan pengupahan dan kesejahteraan pekerja

Menu
×